Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjemput paksa DF alias FR, tersangka kasus pengelapan pajak, di Majalengka, Jawa Barat (Kamis, 1/4).

Tim penyidik berhasil menangkap dan menahan DF alias FR dengan dibantu oleh personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beserta Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota.

Tersangka DF alias FR diduga telah menggelapkan pajak dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Hal tersebut dilakukan DF melalui PT PIS sejak tahun 2010 hingga 2012. Atas perbuatannya tersebut, DF merugikan negara sebesar Rp10,5 miliar.

Sebelumnya, berkas perkara penyidikan DF alias FR telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada tahun 2017. Namun, DF menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh tim penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membawa dan menghadapkan tersangka DF alias FR ke tim penyidik. DF alias FR sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2018.

Keberhasilan tim penyidik DJP dalam upaya paksa ini membuktikan adanya kolaborasi yang kuat antara DJP dengan para aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan. Dengan begitu, hal ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan takut kepada seluruh wajib pajak lainnya yang berujung pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.