Oleh: (Kania Laily Salsabila), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Waktu itu, baru saja tanggal 5 Januari 2026, hari kerja kedua setelah kita merayakan tahun baru 2026. Seorang ibu ingin lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Langsung saja, saya melemparkan pertanyaan template.

Sudah ada bukti potongnya, Bu?”

Ibu itu pun menjawabnya dengan tersenyum, “Oh tidak, Mbak. Tahun kemarin saya full jualan baju.”

Ah iya, benar juga. Biasanya, kalau masih Januari, kebanyakan yang datang para pelaku usaha, pikirku.

Saya segera meminta maaf kepada Ibu tersebut dan langsung menanyakan hal berikutnya.

“Mohon maaf, Ibu. Baik, berarti untuk tahun sebelumnya Ibu melakukan kegiatan usaha ya? Apakah Ibu sudah membawa catatan peredaran bruto Ibu?”

“Sudah, Mbak. Namun, saya belum punya akun Coretax-nya,” jawabnya.

Singkat cerita, sesuai tugas saya di meja konsultasi, saya membantu Ibu tersebut dalam pembuatan akun Coretax DJP hingga permintaan kode otorisasi, serta mengasistensinya dalam pelaporan SPT tahunan. Dalam proses asistensi itu, saya memperhatikan ada hal-hal baru yang perlu diketahui di era SPT tahunan melalui Coretax DJP, khususnya bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Catatan Peredaran Bruto Tiap Bulan

Satu hal yang menjadi pembeda antara pelaku usaha dengan karyawan adalah mereka tidak perlu menunggu bukti potong dari pemberi kerja untuk menghitung penghasilan selama setahun.

Pelaku UMKM di sini adalah mereka yang masih menggunakan tarif PPh final 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-55/2022). Pelaku UMKM cukup berbekal catatan peredaran bruto tiap bulannya selama satu tahun pajak. Dari catatan inilah pajak terutang dapat langsung dihitung.

Dengan begitu, pelaku UMKM sebenarnya sudah bisa menyiapkan SPT tahunannya tanpa harus menunggu dokumen apa pun dari pihak lain. Inilah yang membuat pelaku usaha dapat “curi start” melaporkan SPT lebih awal dibandingkan wajib pajak karyawan.

Tata Cara Lapor SPT untuk Pelaku UMKM

Secara garis besar, alur pelaporan SPT tahunan bagi pelaku usaha di Coretax DJP tidak jauh berbeda dengan wajib pajak lainnya. Namun, ada beberapa titik penting yang perlu diperhatikan agar prosesnya berjalan lancar. Hal pertama yang harus dipastikan adalah wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax DJP yang aktif. Jika belum, pendaftaran akun dan permintaan kode otorisasi perlu dilakukan terlebih dahulu. Pasalnya, tanpa dua hal ini proses pelaporan SPT tidak dapat dilanjutkan.

Setelah memiliki akun Coretax, pelaku UMKM perlu menyiapkan seluruh data usaha selama satu tahun pajak, seperti catatan peredaran bruto setiap bulan selama satu tahun pajak, beserta bukti penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Pembuatan SPT tahunan PPh orang pribadi dapat dilakukan pada laman Coretax DJP di menu “Surat Pemberitahuan” dan submenu “Surat Pemberitahuan”.

Selanjutnya, klik tombol “Buat Konsep SPT”, pilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi”, pilih periode SPT “SPT Tahunan” dan “Januari - Desember 2025”, serta pilih model SPT “Normal”. Setelah konsep SPT sudah berhasil dibuat, wajib pajak bisa klik ikon pensil untuk mengedit SPT.

Untuk para pelaku UMKM, pada bagian induk SPT, mohon untuk memperhatikan bagian-bagian berikut.

  1. Pada metode pembukuan/pencatatan, pilih metode pencatatan.
  2. Pada pertanyaan sumber penghasilan, pilih “kegiatan usaha”.
  3. Pada bagian “Ikhtisar Penghasilan Neto”, pilih “Ya” hanya pada pertanyaan “1.b.1 Apakah Anda menerima penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?”, sehingga akan terbuka lampiran L-3B.

Untuk pertanyaan lainnya dapat disesuaikan dengan kondisi wajib pajak.

Isi dengan lengkap setiap bagian SPT yang terbuka. Dengan pilihan di atas, lampiran SPT yang otomatis terbuka adalah induk, L-1, dan L-3B. Pada lampiran L-1, pelaku UMKM minimal harus mengisi pada kolom harta pada akhir tahun pajak. Pada lampiran L-3B, bisa diisi sesuai dengan catatan peredaran bruto yang telah dibuat.

Setelah seluruh lampiran SPT terisi, gulir ke bawah hingga menemukan kolom “pernyataan”, kemudian centang pernyataan. Klik “Bayar dan Lapor”, kemudian masukkan kata sandi kode otorisasi. Setelah berhasil, bukti penerimaan elektronik akan terkirim ke email.

Lebih Setor PPh Final UMKM, Harus Apa?

Ada hal menarik yang menjadi pembeda era Coretax DJP dan era e-Form DJP Online. Salah satunya adalah data pembayaran PPh Final yang prepopulated ke dalam SPT wajib pajak. Sesuai ketentuan Pasal 60 ayat  (2) PP-55/2022, atas peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.

Akibatnya, di era Coretax DJP, pada lampiran L-3B SPT tahunan PPh orang pribadi, pelaku UMKM dapat melihat kolom “selisih” yang merupakan hasil dari PPh final terutang dikurangi dengan PPh final yang disetor sendiri dan PPh final yang dipotong/dipungut oleh pihak lain.

Jika terdapat selisih kurang, wajib pajak harus menyetorkan selisih kekurangannya. Jika terjadi sebaliknya atau lebih setor, wajib pajak dapat melakukan permohonan restitusi pajak dengan dasar perhitungan sesuai dengan lampiran L-3B SPT tahunan.

Tunggu Apa Lagi? Ayo Laporkan SPT Tahunan!

Bagi pelaku UMKM yang sudah siap untuk melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi, mohon untuk segera lakukan tanpa menunda. Apabila mengalami kesulitan dan butuh konsultasi lebih lanjut, silakan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi. Tahun ini adalah tahun pelaporan SPT tahunan perdana melalui Coretax DJP. Jangan takut, kami (DJP) dampingi sampai berhasil!

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.