Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam memenuhi undangan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Paser menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian Bagi Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi se-Kabupaten Paser. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gedung A Lantai 3, Komplek Perkantoran Jalan Kesuma Bangsa KM. 05, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Kamis, 26/10).

Pelatihan tersebut dihadiri oleh perwakilan 24 (dua puluh empat) koperasi se-Kabupaten Paser. Penyuluh pajak KPP Pratama Penajam Diana Sari berkesempatan untuk mengisi materi dalam kegiatan tersebut.

Diana Sari selaku narasumber memaparkan materi terkait kewajiban perpajakan koperasi yang dimulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), pembayaran pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun Tahunan.

“Dengan adanya kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Penajam berharap dapat menambah wawasan peserta dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan koperasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini,” terang Diana.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, kuis perpajakan dan pembagian hadiah. Diana juga berkesempatan untuk berfoto bersama dengan seluruh peserta.

Pewarta: Diana Sari
Kontributor Foto: Muhammad Al Fatih
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.