Petugas helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan memberikan edukasi kepada Wajib Pajak terkait salah satu pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan yakni angsuran Pajak Penghasilan (PPh) melalui loket helpdesk KPP Pratama Semarang Selatan (Selasa, 9/1).
Wajib Pajak mengkonfirmasi atas pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di tiap bulannya. “Sejak CV terdaftar, saya menggunakan jasa konsultan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan CV, karena sejujurnya saya masih awam dengan urusan perpajakan CV ini. Namun, yang membuat saya bingung adalah setiap awal bulan konsultan selalu mengirim kode billing yang harus saya bayar, katanya untuk membayar PPh bulanan. Itu fungsinya apa ya Bu?” ucap Wajib Pajak.
Menanggapi penyampaian Wajib Pajak tersebut, petugas helpdesk KPP Pratama Semarang Selatan, Rizkiana Rahmawati memberikan penjelasan mengenai PPh Pasal 25 dengan melakukan penelitian terlebih dahulu pada sistem administrasi DJP.
“Jadi, PPh bulanan yang telah Bapak setorkan tersebut adalah PPh Pasal 25. Secara umum, PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran oleh Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan untuk setiap bulan dalam tahun berjalan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan ini didasarkan pada SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya, yaitu jumlah pajak terutang tahun lalu dikurangi jumlah PPh dipotong dan/atau dipungut pihak lain, dibagi dua belas” jelas Rizkiana.
Rizkiana juga menyampaikan bahwa tujuan dari angsuran PPh Pasal 25 adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak saat melunasi pajak terutang atas penghasilan satu tahun yang dilaporkan pada SPT Tahunan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari petugas helpdesk, Wajib Pajak dapat memahami bahwa pembayaran angsuran PPh Pasal 25 merupakan bagian dari kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan dan memberikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan selama ini.
“Terima kasih sekali ya Bu. Saya jadi paham betul kalau angsuran ini pada akhirnya meringankan Wajib Pajak dalam pelunasan pajak terutang saat pelaporan SPT Tahunan. Kedepannya saya berkunjung ke helpdesk saja kalau bingung masalah pajak CV ya Bu. Bintang lima untuk pelayanan KPP Pratama Semarang Selatan”
Di akhir konsultasi, Rizkiana juga mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk segera menyiapkan lampiran dan dokumen-dokumen pendukung dalam rangka pelaporan SPT Tahunan Tahun 2023 dan menyampaikan SPT Tahunan pada kurun waktu Januari sampai dengan April 2024.
Pewarta: Erna Safitri |
Kontributor Foto: Erna Safitri |
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat