Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan edukasi perpajakan terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada beberapa pengepul kelapa sawit di daerah Long Kali, Kabupaten Paser (Senin,13/5).

Perkebunan kelapa sawit adalah salah satu primadona komoditas perkebunan di Kabupaten Paser. Banyaknya kebun kelapa sawit di Kabupaten Paser banyak mendorong pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit. Keberadaan pabrik kelapa sawit ini tentunya memberikan pengaruh kepada masyarakat sekitar, terutama pada sektor ekonomi. Pabrik kelapa sawit dapat menciptakan lapangan kerja menyerap tenaga kerja lokal. Selain itu, Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik masyarakat juga dibeli oleh pabrik yang tidak memiliki kebun sendiri atau pabrik yang memiliki kebun namun kapasitas produksinya belum optimal.

Proses pembelian buah oleh pabrik tidak dilakukan secara sembarangan seperti pembelian eceran secara langsung ke masyarakat. Untuk dapat menyuplai buah ke pabrik, masyarakat harus melalui Surat Pengantar Buah (SPB) yang diterbitkan pabrik tersebut. Biasanya pabrik tidak memberikan SPB kepada semua masyarakat, bahkan ada juga yang menggunakan pemegang SPB tunggal untuk suplai buahnya. Pemegang SPB inilah yang akan mengumpulkan buah dari masyarakat untuk disuplai ke pabrik. Metodenya pengumpulan buahnya pun bermacam-macam. Ada masyarakat yang langsung mengirimkan buah ke pabrik dan mendapat sejenis kupon untuk diberikan kepada pemegang SPB untuk dicairkan penjualannya. Metode lainnya buah dibeli dan dikumpulkan terlebih dahulu oleh pemegang SPB. Setelah mencapai tonase tertentu akan dikirimkan oleh pemegang SPB. Tempat pengumpulan buah ini disebut loadingan oleh masyarakat sekitar. Untuk mendapatkan SPB ini tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, salah satunya adalah dapat menerbitkan faktur pajak.

Dalam waktu dekat ini, terdapat 3 wajib pajak yang dikukuhkan PKP untuk sektor jual beli TBS sawit di wilayah Long Kalo seperti Desa Munggu dan Desa Mendik. Berdasarkan keterangan wajib pajak yang ditemui, memang ada pabrik yang sedang membuka SPB. Kesempatan inipun tidak disia-siakan masyarakat sekitar. Beberapa masyarakat ada yang sudah memiliki tempat loading sendiri namun tidak memiliki SPB sehingga memasukkan buah ke pabrik menggunakan SPB pengusaha lain. “Adanya SPB baru dari pabrik ini bisa mempermudah bisnis saya. Harga loadingan saya bisa lebih bersaing karena masukkan buah atas nama sendiri,” terang Sarwiansyah selaku salah satu pemilik usaha jual beli TBS sawit.

Dalam kesempatan ini petugas KP2KP Tanah Grogot memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban PKP yang nantinya harus dijalankan. Petugas menekankan kepada para pemegang SPB ini agar selalu menerbitkan faktur atas seluruh penyerahan barangnya, melakukan penyetoran PPN yang telah dipungut, dan melakukan pelaporan setiap bulannya ada ataupun tidak ada kegiatan usaha. Diharapkan wajib pajak dapat menjalankan kewajiban tersebut secara tertib.

Pewarta: Aldi Budi D.
Kontributor Foto: Prima Yoga A. P.
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.