Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas Irawati menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas (Kamis, 21/3).

Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala KPP Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan, Sekretaris Dinas DPMPTSP Kris Shinta Indra Kusumawati, dan Kepala Bidang Pengendalian, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Bukhori, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II Waruno Suryohadi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter. 

Berlaku selama lima tahun semenjak ditandatangani, Perjanjian Kerja Sama Nomor 100.3.7/203/2024 Nomor PRJ-1/WPJ.32/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas ini bertujuan untuk menambah layanan masyarakat di MPP Kabupaten Banyumas dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pelayanan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak atau calon wajib pajak. Jenis layanan perpajakan yang disediakan antara lain layanan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan layanan pembuatan ID billing.

Dalam sambutannya, Irawati menyampaikan, perjanjian yang ditandatangani ini merupakan perpanjangan dari perjanjian kerja sama yang telah dibuat sebelumnya. KPP Pratama Purwokerto telah memberikan pelayanan di MPP Kabupaten Banyumas sejak tahun 2019. “Mudah-mudahan bisa terus bersinergi dan bekerja sama dalam memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Banyumas,” harap Irawati.

Di kesempatan yang sama, Slamet menekankan, Kanwil DJP Jawa Tengah II berkomitmen untuk senantiasa membantu dan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja sama yang diharapkan tidak terbatas pada pelayanan di MPP saja, namun dapat dikembangkan lebih luas lagi. “Mari, saling support dan bekerja sama dengan tujuan mengotimalkan penerimaan negara. Kalau dari pemerintah daerah berupa PAD atau dari KPP ya target penerimaan pajak,” ujar Slamet.

Slamet berharap, perpanjangan perjanjian kerja sama yang merupakan wujud sinergi Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat meningkatkan pelayanan yang berkualitas dan profesional kepada wajib pajak dan masyarakat pada umumnya sehingga terwujudlah tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan DJP.

 

Pewarta: Meirna D
Kontributor Foto: Dokumentasi DPMPTSP Banyumas
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.