Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang bersama Inspektorat Kabupaten Jombang menyelenggarakan diskusi kewajiban perpajakan terkait pengelolaan dana desa, di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Jombang (Kamis, 11/1).

Abdul Madjid Nindyagung selaku Inspektur instansi menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang sebagai narasumber untuk membekali ilmu perpajakan bagi 69 Pemeriksa Keuangan dari Inspektorat Jenderal Kabupaten Jombang. Abdul mengungkapkan kegiatan diskusi tersebut diadakan dalam rangka persiapan pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang rutin dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran.

“Ini bentuk evaluasi terkait pengawasan daerah. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan peran fungsi APIP, termasuk sarana pemenuhan monitoring dan pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," sambung Abdul.

Partini Fungsional Penyuluh Pajak membahas mengenai 112/PMK.03/2022 dan 59/PMK.03/2022 agar para pemeriksa dapat mengerti mengenai kewajiban perpajakan bendahara desa. Salah satu aspek keuangan yang diperiksa ialah administrasi perpajakan. Secara garis besar memaparkan kewajiban pengelola keuangan desa yakni memotong/memungut atas setiap pembayaran atau transaksi yang merupakan objek potong/pungut, diantaranya Pajak Penghasilan Pasal 4 (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pewarta: Zulia Ni`mah
Kontributor Foto: Tim Penyuluh Pajak
Editor: Juuda Rochmana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.