Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra bersama dengan Tim Petugas Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan edukasi Kembali ke Hotel Melia, Kabupaten Badung, Bali (Selasa, 30/1).

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme Bapak/Ibu sekalian untuk dapat mengetahui teknis pemotongan terbaru PPh Pasal 21, pada kesempatan ini kami juga akan menyinggung sedikit mengenai peraturan perpajakan sebelum berlakunya PMK 168/2023,” ujar Ramdi pada sambutan sebelum melakukan edukasi.

Pada kesempatan pertama, Ramdi menjelaskan mengenai PMK 168/2023 yang membahas tentang Tarif Efektif PPh Pasal 21 terbaru dilanjutkan dengan penjelasan PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-16/PJ/2016. Setelah memaparkan materi Tim Penyuluh KPP Badung Selatan juga terlibat tanya jawab dengan peserta. Pertanyaan para peserta diantaranya mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang digunakan dalam mekanisme TER, pengakuan orang tua atau anak yang dapat dimasukkan sebagai PTKP, serta penghitungan pajak bonus dan pajak terutang di bulan Desember.

“Untuk tarif TER sendiri karena terdapat banyak tarif, tarif-tarif ini tidak perlu dihapalkan nggih Bapak/Ibu karena sudah ada aplikasinya tersendiri. Yang penting cukup mengisi dengan benar penghasilan bruto dan PTKP, maka dari itu PTKP ini penting seperti pertanyaan Bapak/Ibu sekalian yang telah diajukan,” tambah Ramdi.

Mengakhiri acara edukasi dan tanya jawab, Ramdi juga menyampaikan informasi mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP dan mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang memiliki tenggat waktu hingga akhir bulan Maret. “Pelaporan SPT dan Pemadanan NIK tidak perlu susah susah ke kantor pajak nggih Bapak/Ibu cukup dengan masuk ke akun djponline masing-masing wajib pajak, bisa dimana saja dan kapan saja,” tutup Ramdi.

Ramdi berharap dengan adanya acara edukasi mengenai PPh Pasal 21 Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja dapat memahami dan mengetahui bahwa kewajiban perpajakan mereka setiap bulannya telah dipotong oleh bendahara dan di akhir masa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

 

Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza
Kontributor Foto: Ni Made Yustika
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.