KPP Pratama Jember melaksanakan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di Aula KPP Pratama Jember (Selasa, 4/2). Pencanangan Zona Integritas ini diikuti oleh seluruh pegawai KPP Pratama Jember yang berada di kantor, serta disaksikan oleh para pemangku kepentingan yakni wajib pajak KPP Pratama Jember, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember.

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Kantor Pos Jember, Bank Jatim Jember, Bank BTN Jember, Bank Mandiri Syariah, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Perwakilan Ikatan Notaris Jember, Perwakilan Universitas Jember, Rektor Institut Agama Islam Negeri Jember, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jember (LAPAS), serta RRI Jember.

Pencanangan Zona Integritas ini dilaksanakan seiring dengan kebijakan Pemerintah dalam rangka reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan, serta menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang bersih bebas korupsi Pencanangan Zona Integritas.

Kebijakan tersebut mengacu pada Permen PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi Pemerintah, kemudian Keputusan Menteri Keuangan nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi(WBK) di lingkungan Kementrian Keuangan.

Predikat menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sementara itu, predikat menuju WBBM adalah predikat yang   diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar manajemen perubahan,    penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas. 

Dalam sambutannya, Kepala Kantor KPP Pratama Jember Wisnu Indarto menyampaikan kebahagiaannya, “Kami berkomitmen sungguh-sungguh menjalankan amanah karena KPP Pratama Jember di tahun 2020 ini menjadi salah satu Kantor Pelayanan Pajak yang mewakili Kanwil DJP Jawa Timur III untuk diusulkan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.”

Wisnu Indarto juga menyampaikan harapannya, bahwa setelah kegiatan pencanangan ini kompetensi pegawai bisa lebih meningkat, untuk memastikan pemberian layanan yang humanis. Serta mengembangkan pola kolaborasi dengan KPPBC, KPKNL, KPPN, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait, terutama untuk sharing data untuk meningkatkan penerimaan.

Acara ini diakhiri dengan penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, foto bersama, dan ramah tamah.