
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat di Jalan P.H.H. Mustofa nomor 22 Bandung (Senin, 27/11).
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bandung Cibeunying Puriyo mengungkapkan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah khususnya dalam hal kewajiban penyetoran pajak Instansi Pemerintah,” ungkap Puriyo.
Terdapat tiga hal, ungkap Puriyo, yang secara secara khusus terus dipantau oleh KPP Bandung Cibeunying. Pertama adalah kepatuhan pelaporan SPT baik untuk instansi pemerintah serta karyawan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kedua, terkait dengan pemadanan NIK dan NPWP sebagaimana dimaksud dalam PMK 112/2022. Dan ketiga, terkait dengan penyetoran pajak yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
“BPKAD memiliki peran yang krusial terhadap kepatuhan pelaporan dan penyetoran yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Puriyo berharap, kerja sama antara KPP Pratama Bandung Cibeunying dan BPKAD Provinsi Jawa Barat yang telah terjalin selama ini akan semakin baik dan memberikan manfaat terutama dalam optimalisasi penerimaan pajak,” pungkasnya.
Senada dengan Puriyo, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKAD Provinsi Jawa Barat Taufiq Hidayat menegaskan KPP merupakan mitra BPKAD dalam melakukan pembinaan SKPD di bidang perpajakan khususnya atas kegiatan pemotongan/pemungutan, penyetoran serta pelaporan yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 58/2022.
Menurutnya, BPKAD selalu melakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan dari perangkat kerja daerah. “Saat ini volume APBD khususnya di Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan, dan hal ini diharapkan akan sejalan dengan adanya tambahan untuk realisasi perpajakan,” ujar Taufiq.
Taufiq menambahkan, untuk mendukung hal tersebut, BPKAD selaku satuan kerja yang memiliki tanggung jawab dalam pencairan dana, akan memberikan layanan hingga 29 Desember 2023.
Sementara itu, Muhammad Azhar Nurzaman selaku Account Representative berpesan, apabila terdapat hal-hal yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut khususnya terkait dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, Wajib Pajak dapat menghubungi KPP secara langsung, baik melalui telepon ataupun melalui Whatsapp.
“Atas layanan yang KPP berikan tidak dipungut biaya (gratis),” pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Azhar Nurzaman |
Kontributor Foto: Dokumentasi Pemprov Jabar |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat