Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tembilahan menggelar kegiatan Penyuluhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab. Indragiri Hilir di Aula Bapenda Indragiri Hilir (Kamis, 17/3).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho, Penyuluh Pajak Ichsan Hadi Saputroo, Kepala Bidang Bendahara Pengeluaran Pemkab. Indragiri Hilir Efrizon, dan seluruh Bendahara OPD Pemkab. Indragiri Hilir.

Dalam kata sambutannya Efrizon mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan, karena adanya beberapa peraturan atau ketentuan baru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kewajiban perpajakan bendahara pemerintah.

Setiap OPD harus tetap up-to-date mengenai segala peraturan baru yang dikeluarkan oleh DJP, agar tugas pokok dan fungsi setiap bendahara pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan benar,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Gunawan Wibisono menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan atau peraturan baru yang ditetapkan oleh DJP mengenai kewajiban perpajakan bendahara pemerintah tahun 2022.

“Pada tahun ini seluruh bendahara pemerintah daerah harus melaporakan SPT Masa melalui SPT Masa PPh Unfikasi dan menerapkan tarif 11% untuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipotong atau dipungut,” katanya.

Pada kesempatan itu KP2KP Tembilahan memberikan bimbingan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab. Indragiri Hilir yang hadir mengenai tata cara pengisian SPT Masa PPh Unifikasi serta menjelaskan seluk-beluk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mulai berlaku pada tahun 2022.

Disisi lain Ichsan Hadi Saputro menghimbau seluruh OPD Pemkab. Indragiri Hilir untuk memenuhi segala lampiran ketika melakukan pemungutan/pemotongan pajak terhadap rekanan.

“Ketika melakukan transaksi kepada rekanan, saya mengingatkan kepada seluruh OPD untuk meminta Faktur Pajak atas transaksi tersebut kepada rekanan yang bersangkutan, karena masih banyak OPD Pemkab. Indragiri Hilir yang belum melengkapi lampiran-lampiran yang dibutuhkan,” kata Ichsan.

Faktur Pajak sangat penting, karena faktur pajak adalah sebuah bukti bahwa pengusaha/rekanan telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.