
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan dalam pertemuan perjanjian kerja sama di Ruang Kepala Kantor KPP Tarakan, Kota Tarakan (Rabu, 15/02). Perjanjian kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari Perjanjian Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Perpajakan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan kali ini, kedua belah pihak mendiskusikan tentang langkah-langkah strategis lintas instansi yang dapat disinergikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain meningkatkan pemahaman masyarakat tentang program dan manfaat BPJS, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak juga harus ditingkatkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing instansi,” tambah Gerrits.
Poin dalam perjanjian kerja sama ini adalah melaksanakan pertukaran data dan/atau informasi secara periodik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan kegiatan bersama di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam bentuk joint visit, serta berkoordinasi terkait edukasi dan sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan dan jaminal sosial ketenagakerjaan.
Pertukaran data antara BPJS dan DJP ini dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip kerahasiaan data yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing instansi sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan para peserta program JKN akan semakin patuh terkait kewajiban perpajakannya,” tutur Kepala BPJS Tarakan sekaligus menutup pertemuan perjanjian kerja sama ini.
Pewarta: Cici Magdalena |
Kontributor Foto: Bernadetha Rosmarini Sadjarwo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 14 kali dilihat