
“Wajib pajak yang telah memiliki omzet di atas 4,8 miliar dalam satu tahun pajak wajib mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Permohonan tersebut paling lambat diajukan akhir bulan berikutnya setelah omzet mencapai 4,8 miliar,” ucap Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Seladepa saat melakukan kegiatan verifikasi lapangan kepada wajib pajak yang memiliki perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Jl. Gajah Mada RT 002, Capuak, Talisayan, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 16/8).
Dalam melakukan kegiatan verifikasi lapangan tersebut, Irvan ditemani oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Qoimattun Izza. Direktur wajib pajak tersebut menyambut langsung kedatangan Tim KPP Pratama Tanjung Redeb dan kooperatif dalam mengikuti kegiatan verifikasi lapangan tersebut.
“Kegiatan verifikasi lapangan ini dimaksudkan untuk menguji kesesuaian antara data dalam dokumen dalam permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan yang sebenarnya,” ujar Irvan.
Selain melakukan pengujian kesesuaian data dengan keadaan yang sebenarnya, pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb tersebut juga memberikan edukasi berupa hak dan kewajiban ketika wajib pajak telah dikukuhkan sebagai PKP. “Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP berarti memiliki perusahaan yang cukup besar dan bisa lebih dipercaya sehingga sangat berpengaruh ketika ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan lain,” tambah Izza.
Pajak Tanjung Redeb berharap dengan adanya kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak dan pemberian edukasi ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan pengetahuan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pewarta: Salsabila Cahyani |
Kontributor Foto: Is Bintoro Yuan Saputro |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat