Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema "Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023" secara daring malalui Zoom Meeting serta secara luring bertempat di Aula Meranti Gedung Erajaya Plaza, Tambora, Jakarta Barat (Jumat 26/1).

Sosialisasi dibuka oleh Chief of HC, GA, Legal and CSR Erajaya Jimmy Perangin Angin. "Materi sosialisasi ini sangat penting karena berkaitan dengan penghasilan karyawan," ungkap Jimmy.

Setelah itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora Muhammad Fuad Hasan menyampaikan materi terkait ketentuan tarif dan tata cara penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru sesuai PMK 168. Fuad menyampaikan bahwa dengan adanya TER, pemotong pajak dapat lebih mudah dalam penghitungan PPh Pasal 21. “PMK 168 ini merupakan simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 yang sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi,” jelas Fuad.

“Tarif efektif terdiri dari TER Bulanan yang ditentukan berdasarkan status PTKP wajib pajak dan TER Harian yang ditentukan berdasarkan penghasilan bruto harian wajib pajak. Untuk pegawai tetap, penghitungan PPh 21-nya adalah penghasilan bruto sebulan dikalikan TER untuk setiap masa pajak kecuali masa pajak akhir. Penghitungan pajak dalam setahun tetap menggunakan Tarif Pasal 17 Ayat (1) a Undang-Undang PPh,terang Fuad.

Kemudian, Fuad melanjutkan kegiatan dengan sesi tanya jawab. Fuad menjawab salah satu pertanyaan peserta terkait penghitungan PPh Pasal 21 bila terdapat bonus atau THR di tengah tahun. "Dalam penghitungan TER Bulanan, dasar pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto dalam satu bulan yang diterima pegawai termasuk bonus, THR, dan lembur," ujar Fuad.

“Apabila masih ada yang ingin ditanyakan baik terkait TER PPh 21, pemutakhiran NIK, atau yang lainnya, silakan hubungi layanan chat Whatsapp Helpdesk KPP terdaftar atau Kring Pajak di 1500200,” pungkas Fuad di akhir kegiatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak khususnya pemberi kerja di Gedung Erajaya Plaza terkait ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PMK 168 Tahun 2023.

Pewarta: Chandra Laksana
Kontributor Foto: Chandra Laksana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.