Wajib pajak berbadan hukum yayasan mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan di Kabupaten Takalar (Rabu, 4/6). Wajib pajak menyampaikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan berstatus tidak valid saat akan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar.
“Saya ingin urus NIB Yayasan, tetapi NPWP tidak valid karena ternyata harus lapor SPT dulu, jadi saya ke kantor pajak,” ujar Pengurus Yayasan.
Fika yang bertugas saat itu menerima baik kehadiran wajib pajak dan menyampaikan informasi mengenai kebijakan integrasi sistem pelayanan DPMPTSP dan DJP. “Ini merupakan bagian dari integrasi sistem perizinan DPMPTSP dan DJP dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, sehingga wajib pajak harus tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sebelum mendapatkan izin usaha. Dengan memastikan pelaku usaha sudah melaporkan SPT Tahunan, negara dapat lebih terjamin dalam pengumpulan data perpajakan dan mendorong transparansi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” ujar Fika.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak orang pribadi maupun badan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU KUP sebagaimana telah terakhir diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perjakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Pelaporan SPT Tahunan menjadi syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum sistem perizinan OSS memproses penerbitan NIB.
Wajib pajak menanggapi informasi yang diberikan secara positif. “Awalnya saya khawatir karena belum paham pajak, tapi setelah konsultasi, ternyata prosesnya mudah dan cepat,” ujar wajib pajak.
Dengan meningkatnya kesadaran pelaporan pajak, pemerintah berharap legalitas dan transparansi usaha di Indonesia terus tumbuh, sekaligus memperluas basis penerimaan negara. Berlakunya aturan ini dapat meningkatkan tax ratio nasional serta menciptakan basis data yang lebih akurat untuk pengambilan kebijakan fiskal ke depan.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat