Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan sosialisasi mengenai pengurangan sanksi administrasi sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Pandemi Covid-19 (Rabu, 3/11). Sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh 30 peserta yang merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Tabanan.
Pelaksanaan sosialisasi dipandu oleh Ni Putu Desriana Dewi selaku fungsional penyuluh pajak dan Ony Falah selaku asisten penyuluh pajak. Acara berlangsung dengan lancar dimulai dari pukul 09.00 WITA sampai selesai.
Materi yang dibawakan pertama ialah pengurangan sanksi administrasi sehubungan dengan Pandemi Covid-19 berlandaskan pada PMK-8/PMK.03/2013 dan PMK-86/PMK.03/2020. Adapun inti pokok dari materi yang disampaikan antara lain mengenai kriteria pengurangan sanksi administrasi sebesar 50%, kriteria pengurangan sanksi administrasi sebesar 100%, tata cara permohonan pengurangan sanksi, dan proses setelah permohonan diterima.
Pembahasan kedua yakni mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Pandemi Covid-19 berdasarkan PMK-82/PMK.03/2021. Tim penyuluh pajak menjelaskan mekanisme pemanfaatan fasilitas insentif sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dimaksud. Selain itu, disampaikan juga tata cara pelaporan, jenis pajak yang memperoleh insentif, dan hal-hal yang perlu dilakukan saat memenuhi kewajiban perpajakan ketika memanfaatkan fasilitas insentif.
- 23 kali dilihat