Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) kembali menggelar siniar Podcast Pajak 030 (PP030) dengan tajuk “Apa itu Penagihan Pajak?”. Siniar ini dilangsungkan di ruang Podcast PP030 Kanwil Sumut II, Kota Pematang Siantar (Jumat, 13/10). Siniar ini merupakan episode ke 14 PP030 dengan menghadirkan kolaborasi narasumber dari Kanwil DJP Sumut II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige.

Hadir sebagai narasumber Pelaksana Kanwil DJP Sumut II Hamonangan Banjarnahor dan Juru Sita Pajak Pajak Balige Cyntia Sipahutar, dengan dipandu oleh Pelaksana Kanwil DJP Sumut II Jose Siregar.

Cyntia menjelaskan tentang dasar hukum penagihan pajak serta beberapa istilah dalam penagihan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Sementara itu, Hamonangan menjelaskan tahapan proses dalam penagihan pajak. "Penagiahan pajak dilakukan secara bertahap dengan tahapan terakhir adalah penyanderaan terahadap penanggung pajak," ujar Hamonagan.

Melalui siniar ini, Kanwil DJP Sumut II berharap dapat menambah pengetahuan dan pemahaman wajib pajak tentang penagihan pajak. 

Siniar Podcast Pajak 030 (PP030) dapat diakses melalui kanal Youtube Kanwil DJP Sumatera Utara II atau melalui tautan: bit.ly/PP030-Seri14 .

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: Siti Yulienda
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.