Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan (Pajak Sidempuan) mengadakan Kelas Pajak Edukasi Coretax yang diadakan di Ruang Rapat KPP Pratama Padang Sidempuan, Kota Padang Sidempuan (Kamis, 05/11). Kegiatan edukasi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Kelas pajak ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi perpajakan baru, Coretax, kepada para wajib pajak, dalam hal ini adalah lima instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Tapanuli Selatan. Aplikasi ini rencana akan mulai diimplementasikan pada tahun 2025.
Perwakilan instansi pemerintah daerah yang mengikuti kelas pajak ini adalah Sanly dari Dinas Kesehatan, Nismahani dari Dinas Perpustakaan, Lismaria dari Dinas Lingkungan Hidup, Niswana dari Dinas Tenaga Kerja, dan Khairunnisa dari Badan Kepegawaian Daerah Tapanuli Selatan. Selain itu, Penyuluh KPP Pratama Padang Sidempuan Abdul Ramin Dalimunthe dibantu oleh Petugas KPP Pratama Padang Sidempuan Debora Sylviana turut hadir sebagai pemateri.
Dalam kelas pajak ini, para peserta mendapat kesempatan kesempatan mencoba langsung aplikasi Coretax melalui penyelesaian beberapa kasus dari skenario yang sudah dipersiapkan. “Harapannya, wajib pajak sudah paham dan familiar dengan aplikasi Coretax ini pada saat mulai diimplementasikan pada awal 2025 nanti,” ujar Abdul.
Sanly sebagai perwakilan dari peserta kelas pajak mengucapkan terima kasih atas edukasi yang telah diberikan. Ia berharap dapat menggunakannya dengan lancar pada saat diimplementasikan pada Januari 2025.
Pewarta: Fanny Roito Panjaitan |
Kontributor Foto: Tiara Yuninda |
Editor: Herwin Siregar |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat