
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur bersama tim melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah sekaligus menjadi momen perkenalan antara Kepala KPP Pratama Semarang Timur dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang baru, Tejo Harwanto (Selasa, 10/10).
Audiensi diawali dengan perkenalan Kepala KPP Pratama Semarang Timur Pestamen Situmorang yang datang bersama Kepala Seksi Pengawasan II Agus Suharno dan Account Representative Mufid Pinto N. sebagai AR pengampu Kanwil Kemenkumham.
Selanjutnya disampaikan bahwa kedudukan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berada dan terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Semarang Timur, sehingga pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah selanjutnya dapat dikomunikasikan dengan AR pengampu.
“Wilayah kerja kami ada dua kecamatan, Pak, yaitu Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Utara. Kanwil Kemenkumham berada di wilayah Kecamatan Semarang Timur, jadi pengawasannya nanti melekat di kantor kami, oleh Pak Agus Suharno dan Pak Mufid,” Pestamen Situmorang menjelaskan.
Pengawasan dan koordinasi pemenuhan kewajiban perpajakan satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjadi topik lanjutan dalam diskusi ini. Selain itu, Tejo Harwanto juga menyampaikan perlunya kerja sama antar instansi ini agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang memiliki usaha namun belum berizin menjadi lebih taat administrasi dan perpajakan.
“Dari pengalaman dan pemantauan kami di lapangan, masih banyak usaha yang belum berizin, tentu dari aspek perpajakan mungkin juga tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, kerja sama perlu dilakukan agar masyarakat lebih taat administrasi dan sadar pajak,” ucap Tejo Harwanto.
Audiensi diakhiri dengan rencana selanjutnya, yaitu koordinasi dengan masing-masing bendaharawan satker di Kanwil Kemenkumah Jawa Tengah terkait edukasi dan diskusi perpajakan.
Pewarta: Ahid Hutamamukti |
Kontributor Foto: Mufid Pinto N. |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat