Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga menggelar sosialisasi perpajakan dengan tema Penyesuaian Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah setelah terbitnya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di ruang rapat lantai 2 Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Semarang (Senin, 21/2).
Acara sosialisasi diawali dengan pengantar terkait perubahan aturan perpajakan di UU HPP dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Salatiga, Yohanes Wiranto Cahyono, dilanjutkan dengan bimtek UU HPP serta pemberian materi terkait hak dan kewajiban bendahara pemerintah oleh Asisten Penyuluh Pajak.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Dyah Lukisari berharap dengan adanya sosialisasi ini, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga tidak ada temuan ketika ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sebelum acara berakhir, Tim Penyuluh KPP Pratama Salatiga melakukan penyerahan plakat kepada Dinas Ketahanan Pangan yang diwakili oleh Kasubbag Keuangan, Burhanudin sebagai tanda apresiasi dan ditutup dengan sesi foto bersama.
- 19 kali dilihat