Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Rimba Raya (Selasa, 19/9). Sebelumnya, BPKAD sudah pernah mengikuti sosialisasi e-Bupot instansi pemerintah yang diadakan oleh KP2KP Rimba Raya. Namun, karena jarang terdapat transaksi, staf BPKAD menuturkan bahwa mereka tidak mengingat bagaimana langkah-langkah pelaporan melalui e-Bupot.
Petugas KP2KP Rimba Raya menjelaskan langkah-langkah pelaporan melalui e-Bupot mulai dari penginputan bendahara selaku penandatangan, membuat bukti potong, membuat kode billing, sampai dengan terlapornya SPT Unifikasi. Staf dari BPKAD Bener Meriah memperhatikan dan mencatat dengan saksama langkah-langkah yang telah dijelaskan. Staf dari BPKAD Bener Meriah juga mempraktikkan sendiri pelaporan menggunakan e-Bupot dengan dipandu oleh petugas dari KP2KP Rimba Raya. Asistensi diakhiri dengan terlapornya SPT Unifikasi BPKAD Bener Meriah Masa Pajak Agustus Tahun 2023. KP2KP Rimba Raya berkomitmen untuk senantiasa membantu instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Bener Meriah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Pewarta: Febrianty Safira |
Kontributor Foto: Rimba Prasasti |
Editor: Muhammad Farhan Distiawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat