Tim Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang beranggotakan Dewi Setya Swaranurani dan Elisabeth Kezia Siahaan melakukan kunjungan kerja ke sebuah toko perdagangan besar logam berlokasi di Jalan Sultan Agung No 212 RT 006, Sungai Bedungan, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Jumat, 10/3). Kunjungan yang dilaksanakan setelah jam pelayanan kepada wajib pajak ini, yaitu pukul 16.00 WITA memiliki tujuan yakni melakukan verifikasi lapangan lokasi usaha wajib pajak dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada Maret 2023 ini, Petugas Pos Pelayanan Pajak Berau telah menerima lengkap berkas permohonan PKP sebanyak 15 permohonan. Meskipun begitu, masih banyak wajib pajak yang hendak mengajukan permohonan PKP dan masih dalam tahap melengkapi dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan.

Untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP tersebut, petugas pajak perlu melakukan verifikasi lapangan lokasi wajib pajak terlebih dahulu yang kemudian akan dicantumkan ke dalam laporan PKP.

Dalam kegiatan verifikasi lapangan kali ini, wajib pajak memiliki usaha di bidang perdagangan besar logam yang digunakan untuk kontruksi dan telah berdiri sejak bulan Oktober 2022. Roy selaku direktur perusahaan mengaku, meski usahanya masih dalam tahap pembangunan, dapat diperkirakan perusahaannya akan merekrut sebanyak 60 pegawai untuk bekerja di toko miliknya.

Melakukan wawancara selama 30 menit, Elisabeth juga menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan yang harus diemban oleh perusahaannya apabila telah dikukuhkan sebagai PKP. “Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban perpajakan tambahan yaitu menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN / PPnBM,” jelas Elisabeth. Penyetoran PPN/PPnBM memiliki batas waktu yakni tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan pelaporan SPT Masa PPN/PPnBM memiliki batas waktu yakni akhir bulan berikutnya, tambahnya.

Elisabeth juga menjelaskan, wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetap harus melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya meskipun tidak ada transaksi. Apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenakan denda/sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Rahmat Kurnia Saputra
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.