Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang melaksanakan kegiatan konsultasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang (Rabu, 8/11). 

Untuk Kecamatan Rembang, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 08/11/2023 di Kantor Desa Tasikagung dan tanggal 09/11/2023 di Kantor Desa Pasarbanggi. Sedangkan untuk Kecamatan Sulang, kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15/11/2023 di Kantor Desa Seren dan tanggal 16/11/2023 di Kantor Desa Sulang. Kegiatan pelayanan di luar kantor dilakukan mulai pukul 09.00-14.00 WIB oleh petugas yang terdiri dari empat orang Account Representative dan tiga orang Pelaksana.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, dalam hal ini pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pihak KPP Pratama Pati berharap dengan adanya layanan perpajakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.

Pewarta: Dimas Bani Wiliamto
Kontributor Foto: Haifa Amalia, Andreas Widyatmoko, Satria Ariyudha P., Bimo Wicaksono
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.