Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo baru-baru ini memberikan dukungan penuh kepada Dinas Pendidikan Kota Palopo dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk periode Februari 2025 (Kamis, 27/02). Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui penggunaan aplikasi terbaru, Coretax DJP yang dirancang untuk mempermudah pelaporan dan pengelolaan pajak secara lebih efisien. Dengan aplikasi ini, Dinas Pendidikan Kota Palopo dapat lebih cepat dan tepat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Coretax DJP merupakan aplikasi berbasis teknologi yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu wajib pajak dalam menyusun dan melaporkan SPT Masa secara online. Aplikasi ini menawarkan berbagai kemudahan, termasuk integrasi data dan otomatisasi perhitungan pajak yang meminimalkan kesalahan input dan mempersingkat waktu pelaporan. Dengan adanya Coretax DJP, Dinas Pendidikan Kota Palopo dapat memastikan bahwa pelaporan PPN dilakukan dengan benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPP Pratama Palopo turut memberikan pendampingan teknis kepada pihak Dinas Pendidikan dalam mengoperasikan Coretax DJP. Pendampingan ini meliputi pelatihan penggunaan aplikasi, serta bantuan jika terjadi kendala teknis selama proses pelaporan. Selain itu, KPP Pratama Palopo juga memastikan bahwa Dinas Pendidikan mendapatkan informasi yang jelas mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, sehingga tidak ada kewajiban yang terlewat atau terlambat dilaporkan. "Coretax (DJP—red) akan mempermudah instansi pemerintah dalam melaporkan dan menyetorkan PPN yang telah dipungutnya karena aplikasi ini sudah terintegrasi dan satu pintu" ujar Rhesty, petugas helpdesk KPP Pratama Palopo yang melayani Dinas Pendidikan Kota Palopo.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara KPP Pratama Palopo dan Dinas Pendidikan Kota Palopo, diharapkan proses pelaporan SPT Masa PPN bisa berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Inovasi teknologi melalui aplikasi Coretax DJP ini diharapkan dapat mempermudah seluruh wajib pajak, khususnya instansi pemerintah, dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif dan efisien.
Pewarta: Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo |
Kontributor Foto: Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat