Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur dan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V sepakat melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak atas barang sitaan, DKI Jakarta (Rabu, 11/6). Aset yang dilelang adalah satu unit mobil Daihatsu Luxio tahun pembuatan 2017 berwarna abu-abu metalik, dengan nomor polisi B 2354 TOD, yang tercatat atas nama Wajib Pajak PT. HJ. Proses lelang akan diselenggarakan di Aula CBB - A & B, Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Rabu, 25/6).

Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 11.00 WIB waktu server. Masyarakat yang berminat dapat melihat objek lelang secara langsung di basement KPP Madya Jakarta Timur (Gedung KPP Madya Jakarta, Jl. M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Jakarta Pusat), pada hari Jumat hingga Selasa, 20 s.d. 24 Juni 2025, pukul 10.30 hingga 15.00 WIB. Tindakan lelang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Agus Nugroho Jatmiko, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) yang mewakili Kepala KPP Madya Jakarta Timur, menyatakan bahwa tindakan lelang ini merupakan wujud penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Lelang ini merupakan tindakan penegakan hukum yang kami lakukan sebagai upaya terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak diindahkan oleh Wajib Pajak. Ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak yang telah patuh dan berkontribusi pada penerimaan negara. Kepatuhan pajak adalah pilar pembangunan bangsa, dan kami akan terus bertindak tegas namun terukur untuk menjaganya," tegas Agus.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk berpartisipasi, lelang dilakukan dengan mekanisme penawaran terbuka (Open Bidding) melalui portal lelang resmi pemerintah pada laman www.lelang.go.id. Calon peserta diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman tersebut. Syarat utama lainnya adalah menyetorkan uang jaminan lelang sebesar Rp44.800.000, - yang harus sudah diterima efektif oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang nantinya berkewajiban melunasi harga lelang dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan akan dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3% dari harga lelang. Perlu diperhatikan bahwa semua biaya balik nama dan tunggakan lainnya menjadi tanggung jawab pembeli. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Panitia Lelang KPP Madya Jakarta Timur di nomor telepon (021) 3504584 atau KPKNL V Jakarta.

Pewarta: Moech. Reyza Maha Putra S
Kontributor Foto: Raditya Rachmat Wahyudi
Editor: Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.