
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting kepada wajib pajak baru. Bertempat di ruang Konsultasi Lantai II KPP Pratama Kubu Raya, Pontianak, kelas pajak kali ini mengangkat tema Pengenalan Perpajakan bagi Wajib Pajak Baru (Jumat, 24/9).
Pada saat penyampaian materi, Fungsional Penyuluh Pajak Zaki Muhammad membawakan materi tentang Tarif Khusus Pajak Penghasilan bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yaitu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
“Untuk wajib pajak baru terdapat beberapa kewajiban perpajakannya yaitu yang pertama adalah mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) , kemudian menghitung berapa banyak pajak yang harus dibayar, berikutnya yaitu menyetorkan pajaknya dan melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT),” ujar Zaki membuka sesi penyampaian materi.
Zaki juga menambahkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dapat memilih untuk dikenakan PPh Final dengan tarif pajak sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.
Selanjutnya Asisten Penyuluh Pajak Suliswanto menyampaikan materi mengenai fasilitas insentif pajak. Sulis menjelaskan melalui PMK-82/PMK.02/2019 perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan insentif yang sampai saat ini masih berlaku sampai Desember 2021.
Peserta kelas pajak mengaku dengan adanya kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai kewajiban perpajakan khususnya Wajib Pajak Baru.
Pihak KPP Pratama Kubu Raya menyatakan bahwa akan tetap berupaya menjangkau dan mensosialisasikan semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
- 12 kali dilihat