Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mendatangi kantor pusat wajib pajak di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Kamis, 15/10). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya persuasif kepada wajib pajak untuk melakukan pelunasan tunggakan PBB atas cabang usaha wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Kisaran.

Tim dari KPP Pratama Kisaran dipimpin oleh Kepala KPP Pratama Kisaran Maman Surahman dan didampingi oleh perwakilan dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II. Kegiatan bertujuan untuk mengajak wajib pajak agar segera melunasi tunggakan PBB, khususnya untuk wajib pajak sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan  Mineral dan Batu Bara, dan sektor lainnya yang saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Kisaran diterima oleh perwakilan wajib pajak. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.