Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang melakukan sosialisasi kepada bendahara instansi pemerintah di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bertempat di Balairung Wan Seni Beni, Dompak, Tanjungpinang (Selasa, 12/9).

Acara dibuka dengan sambutan dari Staf Ahli Gubernur Kepri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Budi Harto. Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanjung Pinang Nikman Hanifa Djauhari dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepri Suyamto.

“Kami mengapresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemprov Kepri dan DJP, khususnya KPP Pratama Tanjung Pinang, dalam menginisiasi kesadaran perpajakan oleh bendahara di lingkungan instansi pemerintah daerah setempat,” ujar Nikman.

Fungsional Penyuluh Pajak Jendri Sunandar Saragih, Shabrina Nur Azmi, dan Muhammad Danial Akbar merupakan narasumber pada kegiatan ini. “Bendahara memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan instansi pemerintah,” tutur Shabrina. Selanjutnya, Danial memaparkan panduan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang dibutuhkan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Unifikasi. “Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda,” terang Danial. “Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT,” tambah Jendri.

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Hasbi Aulia Mutiara
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.