Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan kunjungi Bendahara di lingkungan Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Katingan (Jumat, 24/6). Kunjungan dilakukan untuk menyosialisasikan perubahan peraturan perpajakan instansi pemerintah.
"Kunjungan dalam rangka menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Peraturan baru membahas tentang Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, serta Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.yang mulai berlaku 1 Mei 2022," ujar Fajar Triyanto, Kepala KP2KP Kasongan.
Selanjutnya, kunjungan dilakukan secara khusus untuk menyampaikan ketentuan dalam Lampiran VIII PMK-59. "Diatur bahwa Instansi Pemerintah menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang telah dipungut ke kas negara," tambah Fajar.
Dimintai keterangan usai acara, Fajar menyampaikan bahwa adanya kunjungan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bendahara dalam menunjang pelaksanaan tugas.
- 5 kali dilihat