
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melalui Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V Dirgant Purba dan Triniasi Br Tobing beserta tim melakukan advisory visit atau kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun (Rutan Kelas II B TBK) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Jumat, 29/7).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengenalan wilayah AR dan asistensi secara komprehensif khususnya kepada Bendahara Satuan Kerja Rutan Kelas II B TBK mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (PMK-59/2022) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2022.
Kegiatan ini juga membahas hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Bendahara Satuan Kerja Rutan Kelas II B TBK juga diajak berdiskusi mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait penghitungan, penyetoran, dan pelaporan perpajakannya. Dirgant menyampaikan agar tidak ragu untuk menghubungi AR apabila ada kendala terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya.
“Diharapkan agar Bendahara Satuan Kerja Rutan Kelas II B TBK dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik serta tidak ragu dan sungkan untuk berkonsultasi apabila ada keluhan dan kendala,” ucap Dirgant. KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan advisory visit di Kabupaten Karimun agar tercipta hubungan yang baik dengan wajib pajak.
Pewarta: Nova Yolanda |
Kontributor Foto: Rutan Kelas II B TBK |
Editor: Syarifah Sylvia Ramadhani |
- 45 kali dilihat