Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar hadir sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi perpaajakan bagi instansi pemerintah di Gedung Pertemuan Setda Kabupaten Sragen (Selasa, 13/6). Kegiatan diprakarsai oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen dengan mengundang seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Sragen.
 

Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 2 jam dimulai pukul 09.00 WIB, narasumber dari KPP Karanganyar menyampaikan materi terkait ketentuan perpajakan terkini bagi instansi pemerintah. Selain itu, karena banyaknya satker yang masih melakukan kesalahan dalam melakukan penyetoran pajak, materi dilanjutkan tentang proses pemindahbukuan baik secara manual maupun secara elektronik atau yang biasa disebut e-PBk.

Adinda Novelia Puspita sebagai narasumber mengungkapkan tata cara dan keuntungan mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara elektronik.

“Dengan menggunakan e-PBK, Bapak Ibu dapat langsung mengajukan permohonan Pbk dari tempat kerja, dapat langung memantau prosesnya dan juga dapat langsung memperoleh hasil pemindahbukuan dari web. Yang penting pastikan Bapak Ibu sudah memiliki sertifikat elektronik dan EFIN untuk mengakses web DJP Online,” ujarnya.

Dwiyanto, kepala BPKPD mengungkapkan ketertarikannya atas e-Pbk yang dipaparkan.

“Dengan e-Pbk ini seharusnya dapat mempermudah proses pemindahbukuan yang akan diajukan, dan harapannya segara bisa dimanfaatkan oleh seluruh instansi pemerintah,” pungkasnya di akhir kegiatan.

 

Pewarta: Windah Ferry Cahyasari
Kontributor Foto: Adinda Novelia Puspita
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.