Agenda rutin pensiunan kembali diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Berisi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun, Tabungan Hari Tua, Kartu Keluarga, e-KTP, dan Surat Penetapan Wajib Pajak Non Efektif, kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jepara, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara. Dilaksanakan di Ruang Rapat RMP Sosrokartono, Gedung BKD pada Selasa (29/10), kegiatan tersebut diikuti oleh sedikitnya 23 (dua puluh tiga) peserta. Para peserta merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jepara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 November 2024. 23 (dua puluh tiga) pensiunan tersebut terdiri dari 1 (satu) orang mantan pejabat struktural, 17 (tujuh belas) tenaga pendidik, dan 5 (lima) tenaga fungsional umum.
Kepala Bidang Mutasi Pegawai BKD Kabupaten Jepara, Muhamad Zakaria Fajrie menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memfasilitasi para pensiunan dalam memperoleh hak- hak serta mengurus dokumen- dokumen pensiunnya, termasuk salah satunya pengurusan status Non Efektif di bidang perpajakan.
“Dengan adanya kerja sama ini, Bapak Ibu tidak perlu lagi ke Kantor Pajak untuk mengurus Non Efektifnya”, ujar Fajrie.
Peran KPP dalam kerja sama ini merupakan salah satu terobosan dalam pemberian pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak, khususnya para pensiunan. KPP Jepara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima sehingga Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban serta memperoleh hak perpajakannya dengan baik.
Pewarta:Anggun Oktaviana |
Kontributor Foto: Zulfa Kholistiyana |
Editor:Yahya ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat