Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengadakan sosialisasi PMK-66 terkait Natura kepada Wajib Pajak Badan secara luring di Aula Kanwil DJP Jakarta Utara. Sejumlah 50 orang perwakilan wajib pajak memenuhi undangan sosialisasi tersebut. Acara dimulai pukul 09.00 dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB (Selasa, 25/7).
Dalam sambutan yang disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hendriyan, ia mengapresiasi kehadiran wajib pajak untuk lebih memahami kewajiban perpajakan khususnya terkait PMK-66. “Kami berterima kasih atas kehadiran Bapak Ibu untuk mengikuti sosialisasi ini di sela kesibukan, semoga memudahkan Bapak Ibu untuk menghitung kewajiban pajak atas natura,” buka Hendriyan.
Sesi materi PMK-66 disampaikan Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara yaitu Penyuluh Pajak Madya Roberto Ritonga serta Penyuluh Pajak Muda Novi Trinugroho Hastuti dan Arif Muhammad Najib. Sebelum menjelaskan materi PMK-66, narasumber menjelaskan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Materi PMK-66 dimulai dengan penjelasan dasar hukum, ruang lingkup pembebanan biaya, dilanjutkan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak, yang dikecualikan sebagai objek pajak, dan tata cara penghitungan natura.
Saat dibuka sesi tanya jawab, para wajib pajak aktif bertanya seputar penghitungan atas natura, kategori yang termasuk perlakuan Pajak Penghasilan atas natura, dan beberapa kendala lain.
Hendriyan berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman lebih mendalam terkait pajak penghasilan atas natura kepada wajib pajak.
Pewarta:Irfan Satori |
Kontributor Foto: Irfan Satori |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat