Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jakarta Utara selenggarakan kelas pajak SPT Masa PPh Unifikasi yang disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi, secara daring di Jakarta (Senin, 14/3).
Sejumlah 45 wajib pajak bergabung dalam kegiatan tersebut. Acara dibuka moderator Raden Rara Trapsilo Anggoro Yekti Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Penjaringan, berlangsung pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.
Materi disampaikan narasumber Kanwil DJP Jakarta Utara Novi Trinugroho Hastuti Penyuluh Pajak Ahli Muda, menjelaskan bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Selanjutnya Penyuluh Pajak Ahli Pertama Arif Muhammad Najib memaparkan bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Kanwil DJP Jakarta Utara bersama KPP Pratama Jakarta Penjaringan berharap kegiatan tersebut memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyampaikan SPT PPh Masa PPh Unifikasi.
- 10 kali dilihat