Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I) bersama Tax Center Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM) Bandung menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) secara daring di Gedung Keuangan Negara Kota Bandung, (Selasa, 2/11). 

“RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini merupakan informasi yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum, khususnya di forum ini yaitu  para mahasiswa,” ujar Ketua Tax Center Unikom Bandung Umi Narimawati di hadapan peserta kegiatan sosialisasi.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa pajak merupakan sumber segalanya bagi bangsa ini, maka dari itu dengan adanya RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini diharapkan masyarakat bisa lebih aware kepada pajak,” imbuh Umi. Sekitar 350 peserta yang terdiri dari civitas akademika dan mahasiswa Unikom Bandung serta Mahasiswa dari International Women University (IWU) hadir dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB ini.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra menyampaikan bahwa RUU HPP ini merupakan salah satu dari 9 inisiatif strategis dalam pembaruan sistem administrasi perpajakan. 

“Sebagai informasi, saat ini DJP sedang melakukan reformasi perpajakan  yang tahun ini sedang memasuki jilid ketiga. Reformasi perpajakan ini disokong oleh lima pilar reformasi,” tutur Oki dalam acara yang juga ditayangkan pada kanal youtube Kanwil DJP Jawa Barat I.

Lebih lanjut, Oki menyebutkan bahwa penyusunan RUU HPP ini masuk kedalam program reformasi perpajakan. ”Lima pilar tersebut diantaranya reformasi dibidang organisasi, reformasi dibidang sumber daya manusia, reformasi teknologi, informasi dan basis data, reformasi proses bisnis, dan reformasi dibidang peraturan dan perundangan termasuk dalam penyusunan RUU ini sebagai reformasi dibidang peraturan dan perundangan perpajakan,” jelasnya.

Setelah itu, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jabar I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan poin-poin penting RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Terdapat 6 hal yang diatur dalam RUU HPP ini diantaranya mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai," ungkap Rudy.  

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Para peserta banyak mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Kegiatan ini diakhiri dengan pembawaan kuis interaktif oleh penyelenggara dengan para peserta.