
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat bersinergi menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada anggota API Jawa Barat di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung (Kamis, 16/6).
“PPS ini sangat penting untuk diketahui dan diikuti oleh para pelaku industri sebagai bentuk tanggung jawab dan kontribusi terhadap pemulihan perekomian negara pasca pandemi,” ujar Ketua Umum API Indonesia Jemmy Kartiwa Sastraatmadja di acara yang dihadiri oleh sekitar 50 orang anggota API Jabar itu.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan jika PPS ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
Erna pun menjelaskan bahwa ada dua kebijakan dalam PPS ini. “Kebijakan I untuk wajib pajak peserta tax amnesty jika ada harta yang diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan di SPT Tahunan,” jelasnya di acara yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB itu.
Hadir pula dalam diseminasi itu Ketua Badan Pegurus Daerah API Jawa Barat Ian Syarif dan Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiaman.
- 10 kali dilihat