Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar mengadakan kegiatan penyuluhan kepada para pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Karangasem di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Amlapura (Jumat, 26/4).

Pada Kegiatan ini KPP Pratama Gianyar menggandeng KP2KP Amlapura untuk mengadakan penyuluhan bersama. Kegiatan penyuluhan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengurus BUMDes di Kabupaten Karangasem dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan yaitu mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perhitungan pajak penghasilan (PPh), pembayaran pajak penghasilan, dan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan.

Kegiatan pelatihan ini dihadiri oleh 15 pengurus BUMDes yang sebelumnya telah diundang, BUMDes yang hadir berasal dari beragam sektor usaha mulai simpan pinjam hingga perdagangan eceran perlengkapan dan pengadaan barang di Kabupaten Karangasem.

Ketut Kambiawan selaku Tim Penyuluh KPP Pratama menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Kambiawan mengungkapkan bahwa pentingnya memahami hak dan kewajiban perpajakan bagi BUMDes karena BUMDes merupakan badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum sehingga terdapat kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan seperti melakukan pemotongan/ pemunggutan pajak penghasilan dan pelaporan SPT.

"BUMDes sebagai badan hukum memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan kelompok lapangan usaha BUMDes masing-masing, contoh kewajiban perpajakan adalah pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2 serta pembayaran PPh Pasal 25 dan pelaporan SPT, dan apabila BUMDes merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka ada kewajiban pemunggutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya,” tutur Kambiawan dalam penyampaian materi tentang kewajiban perpajakan BUMDes.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, KPP Pratama Gianyar berharap pengurus BUMDes yang telah hadir dalam kegiatan penyuluhan ini dapat paham terhadap kewajiban perpajakan masing-masing dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu guna menghindari kesalahan yang menyebabkan terbitnya sanksi administrasi kepada BUMDes.

 

Pewarta: I Nyoman Dhiki Widarjyotinata
Kontributor Foto: Elsy Vellayati
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.