“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan reformasi birokrasi ASN serta reformasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP)” tutur Nyoman Ayu Ningsih, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat. Hal ini disampaikannya ketika memberikan sosialisasi Anti Korupsi kepada 27 Kepala Desa dan Lurah di wilayah kerja KPP Pratama Denpasar Barat di aula kantor, Denpasar (Selasa,19/3).
PSIAP merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commersial Off The Shelf) disertai dengan basis data perpajakan sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti. Lebih lanjut disampaikannya bahwa Sistem Inti Administrasi Perpajakan diluncurkan pada tahun 2024. Ia berharap dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholder.
“Dukungan kepada kami dapat diberikan dengan melaporkan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai melalui saluran pengaduan resmi DJP” ungkapnya kemudian.
KPP Pratama Denpasar Barat sebagai unit vertikal yang berada di bawah Kementerian Keuangan, memiliki saluran terkait pengaduan tindak korupsi. Kemenkeu membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan yang masuk ditindaklanjuti, dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan investigasi yang dapat berujung kepada penjatuhan hukuman disiplin.
“Direktorat Jenderal Pajak memiliki 7 (tujuh) saluran pengaduan layanan, salah satunya adalah telepon dengan nomor 1500200,” pungkasnya.
Pewarta:Mone Mengi Uly |
Kontributor Foto:Afif Fauzi |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat