Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat laksanakan penyuluhan e-Bupot Unifikasi melalui virtual meeting zoom bertempat di ruang podcast KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar (Rabu, 13/7).
Penyuluhan ini diikuti oleh 19 Wajib Pajak badan KPP Denbar. “Diharapkan dengan penyuluhan ini dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa. Apabila mendapati kendala, silahkan melakukan konsultasi di helpdesk KPP Pratama Denpasar Barat,” ujar I Wayan Redipa selaku Kepala Seksi Pelayanan saat memberikan sambutan di awal sesi penyuluhan.
Adapun narasumber atau pemateri dalam acara penyuluhan adalah Ika Lastri Banjarnahor dan Raras Supriyaningtiyas dimana keduanya merupakan Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Denpasar Barat. Raras menyampaikan materi gambaran umum dan latar belakang e-Bupot Unifikasi dan Ika menyampaikan tata cara pelaporan SPT Masa melaui e-Bupot Unifikasi. Pada awal sesi diberikan pre test dan di akhir sesi diberikan post test untuk wajib pajak yang mengikuti zoom meeting. Jawaban dikirimkan melalui kolom chat dan peserta tercepat yang bisa menjawab pertanyaan dengan tepat diberikan hadiah.
Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk melakukan berbagai terobosan yang dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya adalah penerapan SPT Masa PPh Unifikasi yang memuat berbagai jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26. Implementasi ini diterapkan secara bertahap dan mulai April 2022 secara menyeluruh pada masa April 2022 sesuai dengan Per-24/PJ/2021.
- 11 kali dilihat