Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak terhadap salah satu Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang jasa pengecoran logam berupa kuningan, alpaka, perak, tembaga, dan emas yang terletak di wilayah kerja KPP Pratama Denpasar Barat (Kamis, 15/12). Tim terdiri dari Ristiyanto sebagai Supervisor Kelompok II, Naenawati sebagai ketua tim, dan Ratih Farikha Tantri sebagai anggota tim,
Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh wajib pajak.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan wajib pajak kepada tim pemeriksa, penghapusan NPWP diajukan karena wajib pajak memiliki NPWP lebih dari satu (NPWP ganda). Dikarenakan pada awalnya wajib pajak sudah melakukan pendaftaran NPWP namun pemberitahuan tidak masuk ke e-mail. Kemudian wajib pajak membuat NPWP lagi saat pembuatan rekening di bank, maka terjadilah NPWP ganda.
Naenawati menuturkan,“Pemeriksaan lapangan harus dilakukan untuk memastikan bahwa terhadap NPWP yang akan dihapus sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, serta seluruh kewajiban perpajakannya sudah dilaksanakan. Khususnya dalam hal NPWP ganda ini, harus dipastikan juga apakah kewajiban perpajakannya memang sudah dilaksanakan melalui NPWP yang seharusnya. Kemudian setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, akan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang diantaranya memuat usulan penerbitan surat ketetapan pajak serta apakah NPWP ganda tersebut dapat dihapus atau tidak.”
Pewarta: Pande Nyoman Frans Wirawan |
Kontributor Foto: Pande Nyoman Frans Wirawan |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat