
Kantor Wilayah Direkotorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat dan KPP Pratama Denpasar Timur menggaungkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ke wajib pajak di lingkungan KPP Pratama Denpasar Barat dan KPP Pratama Denpasar Timur di Prime Plaza Hotel, Denpasar (Rabu, 18/5).
Kegiatan ini merupakan hari kedua kegiatan Roadshow PPS Kanwil DJP Bali yang dihadiri oleh 100 wajib pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak memiliki pertukaran data dengan otoritas pajak negara lain melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Jadi apabila wajib pajak memiliki aset di luar negeri, kita bisa tahu nih secara otomatis. Jadi, kita himbau wajib pajak yang memiliki harta di luar atau di dalam negeri yang belum atau tidak melaporkan harta secara keseluruhan ayok manfaatkan program ini sampai 30 Juni 2022," jelas Anggrah Warsono Kepala Kanwil DJP Bali.
Dalam kegiatan ini, narasumber dari tim penyuluh pajak menyampaikan bahwa PPS yang dapat diikuti ada 2 (dua) yaitu Kebijakan I bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang sudah pernah ikut Tax Amnesty 2016 dan Kebijakan II bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mengikuti Tax Amnesty 2016.
“Ayo manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sampai 30 Juni 2022. Kesempatan ini tidak datang 2 kali,” tutup Nyoman Ayu Ningsih, Kepala KPP Pratama Denpasar Barat.
- 8 kali dilihat