Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup kembali mengadakan kegiatan edukasi melalui siniar yang biasa juga disebut dengan Podcast. Podcast yang tergabung dalam segmen Ngopi (Ngobrol Pajak Terkini) tersebut dilaksanakan di  Ruang Multimedia KPP Pratama Curup, jalan Sukowati Nomor 39, Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. (Jumat, 23/6)

Rekaman konten Podcast rutin diadakan dua kali setiap satu bulan, demi berparsitipasi dalam menyampaikan informasi kepada Wajib Pajak. Narasumber pada Podcast kali ini Senni Harifah, selaku Penyuluh dari Seksi Pelayanan, serta Dwi Jayanti, Pelaksana Seksi Pelayanan sebagai Podcaster.

Dalam Podcast kali ini KPP Pratama Curup membahas aturan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PHTB), Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya.

“Ada dua jenis penelitian dalam validasi PHTB ini, yaitu formal dan material”, ungkap Senni, saat menjawab pertanyaan dari Podcaster perihal persyaratan yang diteliti oleh kantor pajak dalam mengajukan validasi PHTB. “Mengajukan surat permohonan bisa langsung datang ke kantor pajak atau bisa juga melalui sistem elektronik yaitu e-PHTB”, lanjut Senni.

Sebelum Podcast berakhir Dwi selaku Podcaster juga tidak lupa untuk mengajak Kawan Pajak untuk me-like, comment dan subscribe video dan sosial media (sosmed) chanel KPP Pratama Curup.

 

Pewarta: Dwi Jayanti
Kontributor Foto: M Ichwan Setiawan
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum