Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong adakan kelas pajak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan menggunakan e-Form secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Kelas pajak yang dihadiri oleh 45 wajib pajak badan tersebut dipandu oleh tim penyuluh pajak Dadang Pepi Setiawan dan Diani Windianingsih, Bogor (Rabu, 20/4) 

Dalam paparannya Diani mengingatkan bahwa batas lapor SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau dengan kata lain 30 April 2022 untuk wajib pajak yang menggunakan tahun buku Januari sampai dengan Desember 2021. “Segera laporkan SPT Tahunan Badan Saudara sebelum 30 April 2022, karena akan ada potensi denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000,00 untuk wajib pajak yang tidak atau terlambat lapor,” ajak Diani.

Lebih lanjut Diani menyampaikan wajib pajak bisa menggunakan sarana daring untuk lapor SPT Tahunan Badan yaitu dengan menggunakan e-Form yang terdapat di situs pajak.go.id.  Sebelum lapor SPT wajib pajak harus menyiapkan laporan keuangan minimal laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi. Selain itu wajib pajak yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 wajib membuat daftar peredaran bruto .

“Tahapan lapor SPT menggunakan e-Form adalah dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Adobe Reader DC versi 32 bit di laptop atau komputer. Setelah itu login pajak.go.id dan unduh formulir dilanjutkan dengan mengisi formulir tersebut. Setelah selesai wajib pajak mengisi kode verifikasi pada kolom yang disediakan untuk mengirim SPT,” terang Diani. 

Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. “Apakah e-SPT masih bisa digunakan untuk lapor SPT?” tanya Budi Riadi, salah satu peserta kelas pajak. Merespon pertanyaan tersebut Dadang menjawab e-SPT PPh Badan masih bisa digunakan sampai dengan 30 April 2022, setelah itu akan ditutup.

Wajib pajak lain Asep Kurniawan menanyakan apakah batas lapor SPT Tahunan diperpanjang mengingat 30 April adalah hari libur. “Batas waktu SPT Tahunan Badan tetap 30 April 2020 dan tidak diperpanjang. Wajib pajak dapat lapor SPT secara online,” jawab Dadang.

Kelas pajak SPT Tahunan digelar KPP Pratama Cibinong setiap Rabu selama bulan April. Selain itu KPP membuka loket khusus konsultasi SPT tahunan untuk wajib pajak yang ingin konsultasi langsung.