Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi di Pendopo Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kota Semarang (Senin, 14/8). Kegiatan bertajuk “Rapat Koordinasi Pelaporan Pajak Tahun 2023” dihadiri oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kota Semarang beserta pejabat struktural dan para pegawainya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Semarang Lilik Faridah membuka acara dengan memberikan sambutan. “Peserta yang hadir disini adalah para pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Semarang, yang juga merupakan mantan pegawai BKKBN,” ungkapnya. Lilik Faridah berharap melalui kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pegawai khususnya bendahara pengelola keuangan.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari Sasongko Budi Widagdo menyampaikan materi terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah.

“Dalam PER-17 Tahun 2021 ini, dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (5) bahwa bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta SPT Masa bagi Instansi Pemerintah berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.” tutur Sasongko.

Setelah pemaparan materi dilanjutkan praktik penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan sesi tanya jawab. “Apakah honor transportasi dikenai pajak?” tanya salah seorang peserta. Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari Marcellinus Paskaris Wibowo mengatakan bahwa honor transportasi bukan merupakan objek pajak penghasilan sepanjang honor transportasi tersebut merupakan penggantian dari biaya yang dikeluarkan selama melakukan perjalanan dinas, yang dibuktikan dengan surat tugas dan laporan pelaksanaan perjalanan dinas.

"Jika honor yang diterima menambah kemampuan ekonomis penerimanya merupakan penghasilan yang dapat dikenai pajak,” imbuh Marcell.

Kegiatan pun diakhiri setelah tidak ada lagi peserta yang mengajukan pertanyaan. Dengan diadakannya kegiatan edukasi perpajakan ini, KPP Pratama Semarang Candisari berharap dapat menambah pengetahuan perpajakan dan menumbuhkan keterampilan para peserta dalam penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.

Pewarta: Sasongko Budi Widagdo
Kontributor Foto: Marcellinus Paskaris Wibowo
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.