Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan Kelas Pajak secara daring atas implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tahun 2023 melalui akun Zoom KPP Pratama Semarang Candisari (Senin, 12/2). Kelas Pajak ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap aspek perpajakan pengusaha emas perhiasan, baik yang terlibat langsung di dalam transaksi maupun menjadi penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi transaksi antar pihak-pihak yang bertransaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penyuluh Pajak Sasongko Budi Widagdo yang menjadi pemateri menjelaskan maksud dan tujuan diterbitkannya beleid tersebut saat mengawali kelas pajak. “Adapun tujuan diterbitkannya PMK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan,” ungkap Sasongko. “Terutama dalam Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa terkait,” pungkas Sasongko
Lebih lanjut Sasongko menjelaskan subyek dan obyek pajak dalam beleid ini, serta perlakuan PPh dan PPN atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa terkait. “Atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis selain jasa terkait, Pabrikan atau Pedagang Emas Perhiasan dan Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari Harga Jual, kecuali kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22,” tutur Sasongko
Adapun pemungutan PPN menggunakan besaran tertentu, dibedakan atas pengenaan tarif 1,1% dari Harga Jual untuk transaksi jual beli sesama PKP pabrikan dan PKP pedagang yang memiliki Faktur Pajak atas perolehan emas perhiasan, PKP pabrikan dengan PKP pedagang, dan PKP pedagang dengan konsumen akhir serta penyerahan jasa terkait, kecuali PKP pabrikan dengan konsumen akhir dan PKP Pedagang dengan PKP pedagang lainnya dan konsumen akhir, dikenai pengenaan tarif 1,65% dari harga jual jika PKP Pedagang tidak memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu atas perolehan Emas Perhiasan dan pengenaan tarif 0% dari harga jual atas penjualan dari PKP pedagang ke PKP pabrikan. Dikecualikan dari itu, untuk penjualan emas batangan tidak dikenai PPN apabila digunakan sebagai cadangan devisa negara dan dibebaskan PPN apabila digunakan untuk cadangan devisa negara dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Penyuluh Pajak Sasongko berharap dengan adanya kelas pajak ini, dapat lebih memahamkan mengenai kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya sejenis dan jasa terkait.
Pewarta: Sasongko Budi Widagdo |
Kontributor Foto: Sasongko Budi Widagdo |
Editor: Mukhamad Wisnu Nagoro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat