
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan asistensi dan edukasi kepada Wajib Pajak Bendahara Pemerintah Daerah terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi serta pembuatan Elektronik Bukti Pemotongan Pajak (e-Bupot) Instansi Pemerintah bertempat di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Jalan Pahwalan Nomor 30, Keluarahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Rabu, 22/11).
Awalnya Bendahara Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Jeneponto mendatangi KP2KP Bontosunggu untuk melakukan cara penggunaan e-bupot dan SPT unifikasi. “Boleh Saya diajarkan penggunaan e-bupot dan cara melapor SPTnya, karena Saya sudah pernah ikut sosialisasinya namun masih kurang paham,” ujar Bendahara Disperdagin.
Petugas KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu menjelaskan tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak melalui aplikasi e-Bupot yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan SPT Masa Unfikasi yang meliputi PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
“Sebelum melakukan pelaporan SPT Unifikasi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah perekaman data bukti pemotongan atau pemungutan pajak. Setelah direkam, maka akan muncul kode billing yang harus dibayarkan. Selanjutnya, adalah memposting SPT sesuai masa dan tahun pajak. Ketika kode billing sudah dibayarkan maka dilakukan perekaman bukti penyetoran dan langkah terakhir adalah pengiriman SPT dengan melengkapi data penandatanganan, serta upload Sertifikat Elektornik (Sertel) dan memasukkan passphrase,” jelas Rizky.
Akhir pertemuam Rizky menyampaikan bahwa pelaporan SPT unifikasi paling lambat dilaporkan tanggal 20 pada bulan berikutnya. “Perlu diperhatikan bahwa jangka waktu pelaporan SPT unifikasi paling lambat adalah tanggal 20 bulan berikutnya,” tutup Rizky.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat