Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan edukasi terkait Tatacara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara langsung di Aula Layanan Mandiri KP2KP Bontosunggu beralamat di  Jalan Pahlawan, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Rabu, 6/12). Pemberian edukasi ini dilakukan agar masyarakat yang ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendaftarkan diri secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.

Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari kerja ketika ada calon wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP. Calon wajib pajak kemudian akan diarahkan petugas untuk mendaftarkan diri secara online dengan menggunakan gadget/handphone pribadi ataupun menggunakan laptop yang telah disediakan oleh KP2KP Bontosunggu. Kemudian Petugas membantu calon wajib pajak dengan mengarahkan atau memandu sembari memberikan edukasi tata cara pendaftaran NPWP dan pengisian data dengan benar.

Andi Tenri selaku petugas KP2KP Bontosunggu berharap dengan adanya edukasi tatacara pendaftaran NPWP secara online ini dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak ketika melakukan pendaftaran NPWP pada laman ereg.pajak.go.id dan meminimalisasi kesalahan input data oleh wajib pajak sendiri.

Pewarta: Andi Tenri Akkajeng
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng
Editor:agus suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.