
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kunjungan salah satu wajib pajak yang melakukan konsultasi di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu (Senin, 2/10).
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Arsyad datang ke KP2KP Bontosunggu untuk melakukan konsultasi terkait pajak atas sewa bangunan. “Begini Pak, saya mau menanyakan perihal pajak atas sewa bangunan. Untuk yang membayar apakah pihak pemilik atau penyewa?” tanya Arsyad kepada petugas TPT KP2KP Bontosunggu.
Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas Widianto menjelaskan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan. “Untuk pajak atas sewa bangunan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari nilai sewa. Untuk yang membayar atau pemotong adalah pihak penyewa dikarenakan dalam hal ini KPU Jeneponto merupakan bendahara pemerintah,” jelas Bagas.
Kewajiban pemotong PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan/atau bangunan wajib memotong pada saat pembayaran kemudian menyetor pajak terutang paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
“Alhamdulillah, sekarang saya sudah paham terkait kewajiban perpajakan atas sewa bangunan ini. Terima kasih banyak Pak,” tutup Arsyad.
KP2KP Bontosunggu berharap para wajib pajak untuk tidak ragu melakukan konsultasi perpajakan baik secara non tatap muka maupun datang langsung ke kantor pajak.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat