Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak di Gedung Serba Guna Desa Sangatta Selatan dan ruang Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 16/6).
Materi sosialisasi disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana, ditemani oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Ricky Winanto dan Kepala Seksi Pengawasan VI Ade Dharmawan.
Narasumber menjelaskan berbagai informasi tentang PPS seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS. "Seiring dengan banyaknya wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, maka KPP Pratama Bontang menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela," tutur Nanang.
- 14 kali dilihat