Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan di Pos Pelayanan Pajak Sangkurilan Kab. Kutai Timur (Rabu, 09/02). Dengan diikuti oleh Wajib Pajak Badan Desa Sangkulirang, kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WITA sampai dengan 09.00 WITA.
Kegiatan dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto. Narasumber pada kegiatan kali ini adalah Account Representatif Hendy Rahmanda.
KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya kegiatan ini, wajib pajak badan di Kecamatan Sangkulirang dan sekitarnya dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tertib terutama dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak.
- 11 kali dilihat